BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan di Rumah Sakit
Perlu peningkatan peran dan fungsi dalam memberikan pelayanan, dengan kendali mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan JKN-K
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki tahun ke-4 implementasi Program JKN-KIS, salah satu urgensi yang patut diperhatikan oleh semua pihak adalah pembenahan kualitas pelayanan khususnya di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
"Masih banyak peserta JKN-KIS yang mengeluhkan terhadap kualitas pelayanan di rumah sakit. Diharapkan melalui pertemuan ini komitmen tersebut semakin kuat diupayakan oleh seluruh manajemen rumah sakit mitra kerja BPJS Kesehatan, ” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Kualitas pelayanan rumah sakit yang dikeluhkan misalnya pembebanan iur biaya di luar ketentuan, ketiadaan sistem antrian pelayanan yang pasti dan transparan, kuota kamar rawat inap, serta ketersediaan obat.
BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam hal mendorong mitra kerja/provider dalam memperbaiki hal tersebut, namun untuk menuntaskannya sangat diperlukan inisiatif, komitmen pelaksanaan serta pengawasan menyeluruh manajemen rumah sakit dalam menata proses perubahan menuju standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Pertemuan Manajemen Rumah Sakit, BPJS Kesehatan juga berharap mendapatkan masukan tentang pelaksanaan JKN-KIS yang bisa dijadikan rekomendasi untuk diusulkan kepada regulator.
Acara pertemuan Manajemen Rumah Sakit ini akan diisi oleh sejumlah rapat, diskusi dan best practice sharing dari berbagai elemen narasumber khususnya dalam hal upaya peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.
“Keberhasilan program JKN-KIS tidak bisa lepas dari dukungan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan selaku mitra BPJS Kesehatan," katanya.
Karena itu, kata dia perlu terus ditingkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan, dengan kendali mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan JKN-KIS.
Mengapa demikian, karena semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Program JKN-KIS.
Hingga akhir tahun 2016 total pemanfaatan di fasilitas kesehatan oleh peserta BPJS Kesehatan mencapai 192,9 juta kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 134,9 juta kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta), serta 50,4 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 7,6 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.