Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Firza Tidak Mau Makan, Tensi Darah Tinggi dan Kolesterol Naik

"Ya sakit. Tensi darah tinggi dan kolesterol naik," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Firza Tidak Mau Makan, Tensi Darah Tinggi dan Kolesterol Naik
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Firza Husein menyebut kondisi kliennya memburuk usai ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Ya sakit. Tensi darah tinggi dan kolesterol naik," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

Menurut Azis, ada dokter dari polisi yang memeriksa kesehatan dari Firza.

Dia mengaku terus mendampingi Firza saat diperiksa penyidik.

Baca: Firza Husein Tersangka Chat Berkonten Pornografi dengan Rizieq Shihab

Azis mengaku, Firza tak mau makan sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Azis, kliennya tidak mau makan sebagai bentuk protes kepada aparat penegak hukum.

Berita Rekomendasi

"Tidak (mau makan), kecewa karena ketidakadilan hukum," kata Azis.

Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.

Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".

Baca: Pengacara: Kasus Habib Rizieq Digulirkan Karena Ada yang Kecewa Ahok Masuk Penjara

Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.

Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas