Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Polisi, Firza-lah yang Kirim Percakapan ke Rizieq Shihab

Argo menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza ditambah bukti lainnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kata Polisi, Firza-lah yang Kirim Percakapan ke Rizieq Shihab
KOMPAS IMAGES
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menduga tersangka Firza Husein (FH) berinteraksi mengirimkan percakapan dan foto melalui telepon selular kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Saksi ahli berpendapat ada dua hubungan transmisi dari dua telepon selular milik FH dan HRS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di, Rabu (17/5).

Berdasarkan hal itu, Argo menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza ditambah bukti lainnya.

Argo mengungkapkan penyidik kepolisian juga bekerja sama dengan pihak operator seluler guna memastikan pemilik nomor telepon seluler dan mengidentifikasi isi percakapan berkonten pornografi itu.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Argo juga menyinggung soal status Rizieq yang masih sebagai saksi dan berada di luar Indonesia setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Polisi menyatakan, mereka saat ini mengejar pihak yang diduga menyebarkan percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.

Sumber: Antara

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas