Polisi: Firza Membuat Ketelanjangan yang Ditontonkan kepada Orang Banyak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, menurut penyidik Firza terbukti telah memproduksi konten yang berbau pornografi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengaku telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, menurut penyidik Firza terbukti telah memproduksi konten yang berbau pornografi.
"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ujar Argo kepada Kompas.com, Rabu (17/5/2017).
Argo menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka Firza.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Firza Tidak Mau Makan, Tensi Darah Tinggi dan Kolesterol Naik
Alat bukti tersebut meliputi telepon seluler Firza, keterangan saksi ahli dan keterangan saksi lainnya.
"Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macem-macem di situ," ucap dia.
Baca: Pengacara: Kasus Habib Rizieq Digulirkan Karena Ada yang Kecewa Ahok Masuk Penjara
Meski polisi telah memiliki alat bukti, lanjut Argo, Firza masih menyangkalnya.
Menurut Argo, tidak masalah jika Firza tidak mengakui perbuatannya tersebut.
"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," kata Argo.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun bunyi Pasal 4 ayat 1 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Sementara Pasal 6 Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi: Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Kemudian, Pasal 8 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
Penulis: Akhdi Martin Pratama