Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Ahli Sebut BAP Miryam Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Bagi KPK

Berita Acara Pidana (BAP) Miryam S Haryani dalam sidang kasus korupsi E-KTP dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saksi Ahli Sebut BAP Miryam Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Bagi KPK
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu korupsi E-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berita Acara Pidana (BAP) Miryam S Haryani dalam sidang kasus korupsi E-KTP dinilai tidak bisa dijadikan alat bukti.

Hal tersebut disampaikan dosen Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, selaku saksi ahli dalam sidang praperadilan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Awalnya kuasa hukum Miryam S Haryani, Mita Mulia menanyakan apakah BAP Miryam sudah cukup memenuhi sebagai alat bukti sesuai Pasal 185 KUHAP.

"Belum cukup kuat karena BAP Miryam masih menjadi objek uji di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu kualitas BAP menjadi pertimbangan apakah ia bisa menjadi alat bukti," kata Muzakir kepada hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Baca: Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu Miryam Sebut KPK Tak Bisa Tangani Tindak Pidana Umum

Namun, jawaban saksi ahli itu diragukan hakim dan terjadi perdebatan cukup alot antara Asiadi Sembiring dan saksi ahli.

Rekomendasi Untuk Anda

Tetapi Mudzakkir kembali menekankan pentingnya kualitas BAP dalam penetapannya sebagai alat bukti.

"Tergantung kualitas BAP-nya yang mulia," kata Mudzakkir.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan bukti surat BAP sudah cukup kuat sebagai alat bukti.

Ia menjelaskan bahwa BAP yang dilampirkan adalah bukti penyidikan dan penyelidikan soal pemberian keterangan palsu.

"Bukan BAP dari kasus korupsi E-KTP yang masih berlangsung," ucap Evi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas