Yusril Tegaskan Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada dalam Tata Hukum
Ia mengingatkan Pasal 29 UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai pasal-pasal penodaan agama itu harus tetap ada di dalam tata hukum.
Ia mengingatkan Pasal 29 UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Karena itu, agama mendapat kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita. Bahkan Pembukaan UUD 45 menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa dan negara kita ini terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa," kata Yusril melalui pesan singkat, Rabu (11/5/2017).
Yusril mengungkapkan pasal-pasal penodaan agama bukan hanya ada di dalam Pasal 156 dan 156a KUHP. Tetapi juga terdapat dalam pasal-pasal UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Larangan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
"Pasal 156a KUHP yang baru-baru ini digunakan hakim untuk menghukum Ahok adalah berasal dari UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 itu," kata Yusril.
Yusril mengakui UU Nomor 1 PNPS 1965 sudah pernah diuji di MK untuk dibatalkan oleh sekelompok orang, termasuk Gus Dur. Namun MK dalam Putusannya Nomor 140/PUU-VII/2009 menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.
Jadi MK berpendapat sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukumnya, lanjut Yusril, di negara yang berdasar Pancasila, di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka keberadaan agama wajib dilindungi dari setiap penyalahgunaan dan penodaan.
"Terhadap pelakunya dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP," kata Yusril.
Mantan Mensesneg itu menuturkan keberadaan ketentuan pidana bagi penodaan atau penistaan terhadap ajaran sesuatu agama itu, umumnya juga berlaku di negara-negara sekuler. Contohnya Perancis, dimana seorang walikota dituntut ke pengadilan dengan dakwaan penodaan ajaran agama. Di Rusia dan di China juga begitu, padahal mereka negara Komunis.
"Jadi bagi saya sangatlah aneh jika ada sekelompok orang mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut ketentuan tentang penodaan atau penistaan agama, apalagi kegiatan seperti itu makin banyak terjadi akhir ini terutama melalui media sosisal," kata Yusril.
Yusril menjelaskan mencabut berlakunya suatu norma undang-undang hanya dapat dilakukan dengan undang-undang atau dengan Perpu, yang memerlukan persetujuan DPR.
"Kalau UU itu lahir, walau kecil kemungkinannya, namun mereka yang kontra dapat mengajukan judicial review untuk membatalkan UU tsb. Dalam keyakinan saya, MK berpotensi untuk menolak permohonan mereka yang selanjutnya akan menetapkan desain bangunannya," katanya.
Baca tanpa iklan