Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Ikut Berpolitik, Sekjen DPD Dilaporkan ke KASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta untuk menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dituding Ikut Berpolitik, Sekjen DPD Dilaporkan ke KASN
Harian Warta Kota/henry lopulalan
BATALKAN PELANTIKAN - Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu Hemas usai jumpapers di Rumah Dinas DPD Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017). Ratu Hemas menyebut terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI ilegal dan melanggar konstitusi hingga MA membatalkan pelantikanya dalam waktu 1X24 jam. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta untuk menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto.

Anggota DPD RI, GKR Hemas dengan beberapa senator lainnya menduga Sudarsono telah melakukan pelanggaran dengan ikut berpolitik dalam situasi DPD saat ini.

"Kami sudah melaporkan ke KASN dan semoga ini bisa cepat disikapi  karena akan menjadi preseden buruk bagi aparatur sipil negara," kata Hemas di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Baca: Hemas Tuding Ada Permainan OSO Menahan Dana Reses DPD

Dituturkan oleh Hemas, gelagat sekjen DPD telah ikut berpolitik diketahui pada saat, Sudarsono tidak mau membacakan agenda pada saat paripurna sebelumnya.

Bukan hanya itu, sikap Sudarsono yang ditengarai ikut berpolitik juga dapat dilihat dari hadirnya dia saat di Mahkamah Agung bersama dengan Oesman Sapta Odang dan Gede Pasek.

"Harusnya sekjen itu memfasilitasi dua kubu ini, bukan berpihak kepada salah satu. Makanya kami laporkan dia ke KASN," urai Hemas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas