Ketua Fraksi PKS: UU Larangan Penodaan Agama Itu Penting
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai desakan tersebut tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mendesak pembatalan atau penghapusan pasal larangan penodaan agama. Pasalnya dianggap menimbulkan permasalahan akibat subjektivitas penerapannya yang mengekang atau melanggar kebebasan.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menilai desakan tersebut tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan (menolak pembatalan) Pasal dalam UU 1/PNPS/1960 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut.
"Ini artinya secara konstitusional dan "by the law" UU larangan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui secara resmi oleh negara dari upaya penodaan atau penistaan," ujar Jazuli, Kamis (18/5/2017).
Anggota Komisi I ini meminta pihak-pihak yang 'kekeuh' mendesak pembatalkan larangan penodaan agama. Hal ini untuk memahami bahwa UU tersebut justru dibutuhkan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
"Justru jangan dihapus kalau kita ingin menjaga kerukunan, karena jika tidak ada pasal tersebut orang seenaknya menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni bahkan bisa menciptakan instabilitas nasional," jelas Jazuli.
Secara universal, lanjut Jazuli, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak yang paling dasar (basic human rights). Hal itu kata Jazuli tidak dapat dikurangi atas nama dan/atau karena alasan apapun (non derogable rights).
"Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara," papar Jazuli.
Jaminan terhadap hak beragama, lanjut Jazuli tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang. Dalam hal ini Jazuli memaparkan perlindungan negara atas setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapapun.
"Untuk itu, UUD 1945 pada Pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," papar Jazuli.