Pansus Tunda Voting Isu Krusial RUU Pemilu
Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu menunda voting terhadap 15 isu krusial. Awalnya, voting akan dilakukan pada hari ini
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu menunda voting terhadap 15 isu krusial. Awalnya, voting akan dilakukan pada hari ini, Kamis (18/5/2017).
"Kita menjadwalkan hari ini, pemerintah minta tadi malam hari Senin, karena siap-siap ke Natuna ikut rombongan presiden," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Lukman menuturkan pihaknya telah membuat draft untuk ditanyakan kepada pemerintah dan seluruh fraksi. Ia membantah adanya perdebatan filosofi dan sosiologi terhadap RUU tersebut.
"Semua sudah enggak, nanti langsung pada sikap karena kami anggap perdebatan sudah cukup," kata Politikus PKB itu.
Lukman menuturkan voting tersebut tidak akan mengganggu waktu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Pemerintah dan Pansus sudah bersepakat mengenai pembahasan tersebut.
"Nanti kita voting, ada di pansus dan paripurna. Itu yang saya katakan, kemungkinan dari 19 isu krusial yang sudah kita rekap sekaran, 15 itu di pansus atau di panja, 4 di paripurna. Kemungkinan 15 itu bisa diselesaikan lewat pansus dan 4 itu di paripurna," kata Lukman.
Sementara Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan pengambilan keputusan paling cepat dilakukan pada pekan depan. Hal itu dengan catatan pansus digelar rapat maraton.
"Untuk pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial dilakukan melalui forum lobi pimpinan fraksi dan pimpinan parpol," kata Baidowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.