Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Jelaskan Alasan Tak Bisa Lanjutkan Kasus Antasari

Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pidana rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan penghilangan barang bukti.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Jelaskan Alasan Tak Bisa Lanjutkan Kasus Antasari
KOMPAS IMAGES
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pidana rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan penghilangan barang bukti.

Namun, penyelidikan tidak bisa diteruskan hingga ke penyidikan dengan alasan alat bukti yang diserahkan Antasari ke polisi telah digunakan dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari sebelumnya.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama. Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Setyo.

Baca: Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri, Antasari Bilang Ya Sudah

Meski begitu, Setyo menampik jika keputusan Bareskrim ini disebut sebagai penghentian penyelidikan.

"Kami masih melakukan penyelidikan lagi. Manakala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Berita Rekomendasi

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, membuat laporan ke Bareskrim Polri, sejak 14 Februari 2017.

Antasari melaporkan adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau dikenal rekayasa atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya dan kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada saat persidangan perkaranya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas