Soal Pembubaran HTI, Hamdan Zoelva: Pemerintah Seharusnya Berikan Peringatan Dulu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, angkat bicara soal langkah pemerintah untuk membubarkan HTI
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, angkat bicara soal langkah pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Rencana tersebut disampaikan tanpa adanya peringatan terlebih dulu seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
Hamdan menilai UU Ormas memiliki semangat pembinaan. Dengan demikian, pemerintah seharusnya memberikan peringatan lebih dahulu kepada ormas yang kegiatannya dianggap atau dicurigai bertentangan dengan Pancasila atau mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, jika ormas tersebut sudah berulang kali diperingatkan, pemerintah seharusnya membekukan sementara kegiatan ormas itu. Bukan langsung bubarkan dengan menggugat ke pengadilan.
"Jadi semangatnya itu pembinaan, karenanya bagus sekali. Bagi saya sangat ideal karena ini kan menghormati kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, dibina dulu. Jadi mana tahu dia perbaiki dirinya meluruskan kegiatannya sehingga tidak ada atau tidak perlu pembubaran. Itulah semangatnya," kata Hamdan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Mengenai rencana pembubaran HTI, Hamdan mengaku tak pernah mendengar adanya pengumuman atau peringatan sebelumnya.
Dia menilai, kebijakan pemerintah yang langsung memutuskan mengajukan pembubaran HTI ini melompati prosedur yang tercantum dalam undang-undang.
"Undang-undang sudah tegas mengatakan kalau tidak memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga, ya gugatan menjadi prematur. Nah, ini bisa menjadi masalah karena itu tunggu saja peringatan kemudian dibina mana tahu bisa dibina mana tahu kegiatannya menyimpang bisa diluruskan. Itu semangatnya. Semangat pembinaan undang-undang itu," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, pemerintah mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ada beberapa alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menilik pada UU Ormas tersebut, pemerintah memang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai melanggar (pasal 60 ayat 1). Namun demikian, mereka juga diwajibkan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut (pasal 60 ayat 2).
Pembubaran juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus melewatibanyak tahap.