Ade Komarudin Menentang Hak Angket KPK
"Hak angket itu kan menyelidiki kebijakan pemerintah. Bukankah KPK institusi yang dibentuk oleh kita dan bersifat independen."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan penggunaan hak angket untuk mengawasi kinerja KPK tidak tepat.
Menurut Ade, ada berbagai cara yang bisa ditempuh untuk mengawasi kinerja KPK, semisal melalui rapat kerja dengan Komisi III DPR.
"Hak angket itu kan menyelidiki kebijakan pemerintah. Bukankah KPK institusi yang dibentuk oleh kita dan bersifat independen. Kalau rentan diintervensi, sangat berbahaya," ujar Ade, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Ia menambahkan, ke depannya arah pemberantasan korupsi akan mengarah pada intervensi jika hak angket terhadap KPK dilanjutkan.
Kendati demikian, Ade menegaskan sikap yang disampaikannya ini merupakan sikap pribadi dan tidak merepresentasikan sikap Fraksi Partai Golkar.
"Saya pribadi enggak setuju dengan hak angket. Ini pendapat pribadi ya, bukan fraksi. Tapi kan ini hak anggota. Kalau fraksi mau apa itu urusan fraksi," ujar Ade.
Sebelumnya, pada Kamis (18/5/2017), rapat Badan Musyswarah (Bamus) DPR terkait hak angket KPK tak menuai hasil. Alhasil tindak lanjut hak angket tersebut ditunda.
Dalam Bamus tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned menegaskan berdasarkan tata tertib DPR kepanitiaan angket baru bisa terbentuk bila diikuti oleh semua perwakilan fraksi.
Saat ini, sudah ada satu fraksi yang menolak untuk mengirim wakil ke pansus yakni F-PKS.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.