Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Ingin Antasari Minta Maaf di Hadapan Publik

Pasalnya, Mabes Polri tidak melanjutkan laporan Antasari terkait dugaan penghilangan barang bukti.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat Ingin Antasari Minta Maaf di Hadapan Publik
Tribunnews.com/Hasanuddin Aco
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat meminta Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meminta maaf kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Permintaan maaf itu harus disampaikan kepada publik.

Pasalnya, Mabes Polri tidak melanjutkan laporan Antasari terkait dugaan penghilangan barang bukti.

"Seharusnya juga ya kalau emang itu dihentikan itu kan berarti laporan itu palsu dan sangat menyesatkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Baca: Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri, Antasari Bilang Ya Sudah

Syarief mengungkapkan alasan permintaan Antasari meminta maaf didepan publik.

Sebab, Antasari juga menggelar jumpa pers saat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Syarief juga meminta Bareskrim Mabes Polri bersikap atas laporan palsu tersebut. Laporan palsu itu harus ditindaklanjuti.

"Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," kata Syarief.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pidana rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan penghilangan barang bukti.

Namun, penyelidikan tidak bisa diteruskan hingga ke penyidikan dengan alasan alat bukti yang diserahkan Antasari ke polisi telah digunakan dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari sebelumnya.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama. Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Setyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas