Demokrat Minta Antasari Minta Maaf kepada SBY
Permintaan maaf itu perlu dilakukan jika nantinya kepolisian benar-benar menghentikan perkara itu karena tak ditemukan bukti.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umun Partai Demokrat Syarieffudin Hasan menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar perlu meminta maaf terkait laporannya ke Bareskrim Polri.
Permintaan maaf itu perlu dilakukan jika nantinya kepolisian benar-benar menghentikan perkara itu karena tak ditemukan bukti.
"Antasari harus secara fair menyatakan maaf kepada publik ya, menyatakan maaf kepada Pak SBY di depan publik," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan perancang skenario tersebut.
Baca: Kasusnya Dihentikan Bareskrim Polri, Antasari Bilang Ya Sudah
Syarief menilai permintaan maaf kepada SBY perlu dilakukan karena saat melayangkan laporan tersebut, Antasari juga menyampaikannya ke depan publik.
"Seharusnya juga dia melakukan hal yang sama," kata Anggota Komisi I DPR RI itu.
Selain itu, Syarief menuturkan seharusnya Bareskrim Polri memiliki sikap terhadap warga negara yang memberikan laporan palsu untuk ditindaklanjuti.
"Harus ada sanksinya. Sehingga jangan tiap warga negara berikan laporan-laporan yang tidak benar ke penegak hukum," tuturnya.
Baca: Polri Jelaskan Alasan Tak Bisa Lanjutkan Kasus Antasari
Namun, terkait hal ini Demokrat belum memikirkan langkah berikutnya.
"Ya kita lihat saja nanti ke depan," kata Syarief.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Namun, laporan ini kemungkinan tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjend Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.
Sementara itu, Antasari menyatakan dirinya akan menerima apapun hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan.
Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya ke pihak berwenang.
"Kalau memang SP3, kalau saya bilang SP3 reasonable, ya sudah," kata Antasari kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).
Penulis: Nabilla Tashandra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.