Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

'Jangan Sampai Internal Gembosi BIN Dengan Cara Bocorkan Surat Edaran ke Publik'

Surat edaran internal Badan Intelijen Negara (BIN) yang meminta pegawai berpakaian dinas rapi bocor ke publik.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Jangan Sampai Internal Gembosi BIN Dengan Cara Bocorkan Surat Edaran ke Publik'
NET

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Surat edaran internal Badan Intelijen Negara (BIN) yang meminta pegawai berpakaian dinas rapi bocor ke publik.

Bocornya Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 yang beredar di media sosial sejak kemarin menunjukkan BIN tidak steril.

"Kebocoran surat viral di media sosial dan disebarluaskan oleh portal portal berita non mainstream. BIN harus melakukan evaluasi internal, " ujar pengamat intelijen Ridlwan Habib kepada Tribunnews.com, Kamis (18/5/2017).

Menurut Ridlwan, surat edaran yang seharusnya hanya untuk kalangan sendiri, tidak layak disebar luaskan untuk umum.

"Apapun konten atau isi suratnya, sebagai sebuah badan intelijen kerahasiaan harus dipatuhi semua pegawai, " tegas Ridlwan.

Alumni S2 Kajian Intelijen UI itu menambahkan, inspektorat bisa mengusut asal muasal kebocoran surat.

Salah satunya dengan melihat portal berita apa yang pertama kali melepas informasi itu ke publik.

"Inspektorat bisa bekerjasama dengan Deputi Teknologi Informasi BIN untuk melacak situs apa yang paling pertama memunculkan berita itu. Lalu, diusut sampai ke sumber pertamanya, " kata Ridlwan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Deputi Kontra Intelijen juga harus menganggap masalah ini sebagai problem serius.

"Jangan sampai ada pegawai BIN yang tidak nyaman bekerja di dalam. Lalu malah membelot dan menggembosi BIN dari dalam. Ini bahaya sekali," tegas Koordinator Eksekutif Indonesia Intelligence Institute itu kepada Tribunnews.com.

Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 beredar di media sosial sejak kemarin. Surat bertanggal 15 Mei 2017 ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani.

Dalam surat edaran tersebut, BIN melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas