Laporan SBY Terkait Antasari Azhar Masih Diproses Polisi
Bareskrim Polri tak bisa meningkatkan laporan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tak bisa meningkatkan laporan kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar dari penyelidikan ke penyidikan.
Alasannya penyidik kepolisian belum mendapat alat bukti baru.
Sementara, laporan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Antasari Azhar masih terus dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim.
"Untuk kasus yang beliau sebagai terlapor, masih dalam proses oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Baca: Polisi Dinilai Terburu-buru Hentikan Penyelidikan Laporan Antasari Azhar
Setyo mengatakan, tidak bisanya laporan dari Antasari ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena tidak adanya alat bukti baru.
Adapun alat bukti yang diserahkan Antasari saat membuat laporan ke Bareskrim atelah digunakan dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari sendiri.
Diberitakan, mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, membuat laporan ke Bareskrim Polri, 14 Februari 2017.
Antasari melaporkan adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau dikenal rekayasa atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya.
Diduga ada kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada saat persidangan perkaranya.
Laporan Antasari itu mengarah pada sejumlah penyidik dan pejabat Polda Metro Jaya yang menangani kasus Antasari pada 2009.
Namun, sehari setelah pembuatan laporan Antasari itu, SBY melalui tim hukum Partai Demokrat melaporkan balik Antasari ke Bareskrim.
Antasari dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap SBY serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Antasari setelah membuat laporan ke Bareskrim itu memberikan pernyataan adanya dugaan SBY sebagai perancang skenario rekayasa kasusnya.