Mantan Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara
Yang menjadi pertimbangan jaksa, Brotoseno tidak mengakui perbuatannya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK AKBP Brotoseno dituntut 7 tahun penjara dan bayar denda Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap cetak sawah.
Yang menjadi pertimbangan jaksa, Brotoseno tidak mengakui perbuatannya.
Menurut jaksa, sebagai sosok yang pernah menjadi penyidik KPK, mestinya Brotoseno memberi contoh perbaikan kerja di kepolisian.
Sebelumnya, ia didakwa menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan dakwaan, ia telah menerima Rp 1,9 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi dalam kasus itu.(*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.