Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miko Tak Lakukan Penyerangan Terhadap Novel Baswedan

Polisi memulangkan Miko Panji Tirtayasa, seorang pria terduga pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Penulis: Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memulangkan Miko Panji Tirtayasa, seorang pria terduga pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Miko sempat dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Miko diamankan pada Selasa (16/5/2017) lalu.

Selama tiga hari polisi mendalami kesaksian Miko.

Miko diamankan berdasarkan hasil penyelidikan secara deduktif yang merujuk pada motif pelaku penyerang korban, di antaranya dengan melakukan pencarian data atau informasi kasus-kasus yang pernah ditangani Novel.

Miko mengunggah video. Ia mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong dalam proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan.

Karena berpotensi menjadi pelaku penyerangan, polisi sempat memintai keterangan Miko, sebelum akhirnya dipulangkan pada Jumat (19/5/2017).

"Setelah kami cek alibinya. Ternyata tidak ada kaitannya. Sudah kami pulangkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Jumat (19/5/2017).

Berita Rekomendasi

Polisi memulangkan Miko karena tak terbukti melakukan penyerangan terhadap Novel. Ia tak berada di Jakarta saat kejadian, tepatnya setelah Novel Salat Subuh dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 lalu. Saat itu Novel diserang oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor matic.

"Sudah kami cek. (Saat kejadian) dia (Miko) sedang berada di luar Jakarta," kata Argo.

Miko Panji Tirtayasa, merupakan keponakan Muhtar Efendi.

Dalam video yang tersebar, Miko mengaku kesaksiannya soal penyerahan uang telah membuat Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Efendi, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

Dalam salah satu jawabannya, Miko mengaku membuat dan memviralkan video berisi pengakuan tersebut untuk mengklarifikasi kesaksiannya di pengadilan, yang diharapkan bisa mendinginkan hubungan keluarga besarnya yang terlanjut tercerai-bercerai pasca-memberikan kesaksian.

"Dia cuma menyampaikan rasa ketidakpuasan karena dia ditekan. Dia memang sempat potensial untuk kasus penyiraman. Setelah kami dalami, ternyata tidak. Ya sudah, kami pulangkan. Masa kami mau paksa seseorang menjadi tersangka," ucap Argo.

Termasuk Miko, Polisi sempat menahan lima orang dalam penyelidikan kasus Novel. Kelima orang itu, antara lain bernama Hasan, Mukhlis, Muhammad, Lestaluhu, dan Miko.

Tapi, pihak kepolisian masih belum berhasil menangkap pelaku penyerangan, lantaran kelima orang tersebut, memiliki alibi yang kuat saat peristiwa penyerangan Novel Baswedan.

"Sekarang kita lakukan penyelidikan yang lain lagi. Yang ada potensi-potensi itu," ucap Argo. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas