PKB Minta Kajian Badan Legislasi Soal Pansus Angket KPK
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan meminta kajian Badan Legislasi terkait penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan meminta kajian Badan Legislasi terkait penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terkait dengan penafsiran UU MD3 dan tata tertib DPR.
"Kalau enggak ada yang kirim apa pasus jadi atau enggak. Ini masih debatable," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Lanjut dia, ada yang menganggap jika 50 persen fraksi yang mengirimkan anggotanya duduk di Pansus, hak angket bisa berjalan.
"Ada yang katakan enggak bisa kalau ada yang 1 atau 2 fraksi enggak kirim," katanya.
Baca: PPP Akan Komunikasi dengan Fraksi-Fraksi Terkait Hak Angket KPK
Baca: NasDem Tidak Terpengaruh Pernyataan Setya Novanto Soal Angket KPK
Ida mengatakan PKB masih menolak penggunaan hak angket KPK.
Ia menilai persoalan dengan KPK dapat diselesaikan melalui Komisi III DPR.
"Kita meminta teman-teman rapat fraksi lakukan kajian. Sikap kita tidak setuju angket. Kami sarankan dilakukan pendalaman di Komisi III," kata Ida.
Ida menuturkan sampai saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum mengagendakan pembahasan hak angket KPK.
Bamus DPR kemarin, kata Ida, hanya membicarakan agenda Rapat Paripurna DPR mengenai laporan BPK.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto menyinggung hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan pidato pembukaan masa sidang V tahun 2016-2017.
Novanto mengingatkan hasil rapat paripurna pada tanggal 28 April 2017.
Dimana sesaat sebelum pidato Penutupan Masa Persidangan IV, DPR telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus Angket tentang KPK.
"Pada kesempatan ini Pimpinan DPR mendorong agar proses selanjutnya segera ditindaklanjuti," kata Novanto saat Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (18/5/2017).