Tilep Dana Pemegang Polis Asuransi Rp 22 Miliar, 3 Kurator Nakal Ditangkap Bareskrim
"Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kurator pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kurator pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap di tiga tempat terpisah di Jakarta dan Depok, Jawa Barat, pada 18 Mei 2017.
Ketiganya ditangkap karena mengalihkan atau menggelapkan sebagian dana pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) yang sudah dinyatakan pailit.
Demikian disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, dalam ketetangan tertulis, Jumat (19/5/2017).
"Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kurator pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Agung.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan dari para pemegang polis asuransi unit link yang dana investasinya diambil para tersangka.
Ketiga kurator tersebut adalah Raymond Bondgard Pardede (57), Lukman Sembada (48), dan Gindo Hutahaean (49).
Sebelumnya, ketiga kurator tersebut telah ditunjuk hakim pengawas MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan kewajiban terhadap putusan Kepailitan PT Asuransi Jiwa BAJ yang telah dinyatakan pailit sejak Juni 2016.
Namun, rupanya dalam melaksanakan tugas sebagai kurator terhadap kepalititan PT Asuransi Jiwa BAJ tersebut, ketiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan atau penggelapan.
Ketiganya, dengan sengaja memindahkan sebagian aset kepailitan milik PT Asuransi Jiwa BAJ dari total aset lebih kurang Rp 1,1 triliun untuk kepentingan pribadi.
Mereka mengalihkan hasil pencairan unit link, deposito dan lain-lain PT Asuransi Jiwa BAJ ke rekening pribadi dan pembelian barang.
"Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 20 miliar," jelas Agung.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka selaku kurator diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 2, 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55, 56 KUHP.