Penyidik Bareskrim Polri Dituntut Pidana Penjara 7 Tahun Terkait Kasus Dahlan Iskan
Tuntutan terhadap Brotoseno dan Dedy Setiawan Yunus menurut Jaksa dibuat lebih berat karena keduanya adalah polisi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dituntut pidana penjara 7 tahun penjara.
Keduanya juga harus membayar denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulang kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi, berdasar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Akhmad saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Tuntutan terhadap Brotoseno dan Dedy Setiawan Yunus menurut Jaksa dibuat lebih berat karena keduanya adalah polisi.
Apalagi, Brotoseno sebelumnya pernah berkarir sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, keduanya juga tidak mengakui perbuatannya menerima suap.
Selain Brotoseno dan Dedy Setiawan, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Haris adalah advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Keduanya dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Haris dinilai sebagai advokat justru memerintahkan agar Lexi menyuap Brotoseno. Sebagai advokat, Haris dinilai tidak bisa memberikan contoh yang baik.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.(*)