Yang Ingin Hapus Pasal Penodaan Agama Nggak Faham Pancasila
upaya membawa isu penghapusan pasal penodaan agama ke PBB tidak relevan karena Indonesia memiliki kedaulatann dalam hal urusan beragama dan bernegara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penghapusan pasal-pasal penodaan agama sedang santer berhembus. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Syaikhul Islam Ali yang juga anggota DPR RI menolak isu penghapusan pasal tersebut.
“Perlu diluruskan Indonesia itu negara beragama, jadi pasal itu saya kira bukan hanya relevan tapi fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Syaikhul di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Politisi muda partai yang berbasiskan kalangan Nahdliyin ini menegaskan bahwa Negara Indonesia menganut ideologi Pancasila, bukan Liberalisme.
Menurutnya, pihak-pihak yang ingin menghapus pasal penodaan agama tidak faham dengan substansi ideologi Pancasila.
“Disitulah bedanya ideologi negara yang berlandaskan Pancasila dengan ideologi Liberalisme. Kebebasan berpendapat atau kebebasan beragama versi Pancasila dibatasi dengan penghargaan pada kebebasan beragama yang lain. Jadi, pihak-pihak gang ingin menghapus pasal penodaan agama tidak faham dengan ideologi Pancasila,” kata lulusan universitas Al Azhar Mesir itu.
Tambahnya lagi, upaya membawa isu penghapusan pasal penodaan agama ke PBB tidak relevan. Negara Indonesia, imbuhnya, memiliki kedaulatan sendiri dalam hal urusan beragama dan bernegara.
“Jadi lucu jika lihat ada pihak-pihak tertentu yang menggiring melalui rekomendasi PBB segala macam untuk menghapus pasal itu. Kita ini negara berdaulat kok diatur-diatur dengan pihak luar,” katanya.