Beberapa Bulan Lagi KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bukan lagi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP elektronik (E-KTP).
Penulis:
Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bukan lagi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP elektronik (E-KTP).
Hal tersebut dinyatakan oleh Komisioner KPK, Saut Situmorang di Cinemaxx, FX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (21/5/2017).
Saut Situmorang menjelaskan, bahwa penetapan tersebut hanya masalah prioritas saja, siapa yang lebih dahulu. Kasus tersebut menurutnya sudah berkembang cukup jauh.
Namun, Saut Situmorang menolak meyebutkan siapa yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
"Kemajuan yah, paling ngga melibatkan yang baru lagi, siapa? Ada beberapa yang tersangka baru gitu ya. Saya ngga mau nyebut, nanti kalau saya nyebut, kamu pasti nanti akan nyasar-nyasar orang ya," kata Saut Situmorang.
"Pokoknya kita ada kemajuan signifikan gitu ya, untuk kemudian ini kita cepat tuntaskan. Bisa jadi beberapa bulan ini," tambah Saut Situmorang.
Sebagaimana diberitakan, Kasus KTP elektronik merupakan kasus mega korupsi yang ditengarai melibatkan tokoh-tokoh politik nasional.
Kerugian negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.(*)