Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Bongkar Jaringan Narkotika yang Dikendalikan Terpidana Mati

BNN kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika, dengan Toge sebagai pengendalinya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Bongkar Jaringan Narkotika yang Dikendalikan Terpidana Mati
Humas BNN
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, (kiri), bersama Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkotika (kiri), di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Togiman alias Toge terpidana mati kasus narkoba yang menyuap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ichwan Lubis, dan berusaha menyuap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso pada 2016 lalu, ternyata belum juga jera.

BNN kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika, dengan Toge sebagai pengendalinya dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tanjung Gusta, Sumatera Utara, pada 14 Mei 2017 kemarin.

Hal itu dikatakan oleh Budi Waseso, dalam konfrensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (22/5/2017).

"BNN berkerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia, berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia- Aceh dan Medan, dengan barang bukti seberat dua puluh lima kilogram," katanya.

Hal itu berawal dari penangkapan dua orang anggota jaringan pengedar narkotika, SU 938) dan WA (35), di jalan Gatot Subroto, Sumatera Utara.

Pelaku menyembunyikan narkoba di dalam kotak kardus yang biasa digunakan untuk menampung ikan, narkoba itu ditimbun oleh es batu.

"Dari keterangan SU dan WA, keduanya dikendalikan oleh dua napi LP Tanjung Gusta, yaitu Togiman, alias Toge dan Thomson Hutabarat. Petugas BNN selanjutnya menjemput kedua napi itu, untuk dilakukan pemeriksaan," katanya,

BERITA REKOMENDASI

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Toge, BNN berhasil menyita uang Rp 8 miliar, dan Rp 2,3 miliar dari Ichwan Lubis yang saat ini statusnya sudah sebagai terpidana.

Budi Waseso menyebut para pelaku dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkotika, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hukumannya mati, atau minimal seumur hidup," ujarnya.

Sebelumnya Toge pada 2005 lalu sempat ditangkap karena kepemilikan 6 gram sabu.

Ia dihukum 1 tahun 5 bulan. Kemudian pada 2007 ia didapati memiliki butir ekstasi, dan dihukum empat tahun.

Pada 2010 ia kembali ditangkap atas kepemilikan 2 ribu butir ekstasi, dan dihukum 10 tahun penjara.

Pada 2016 lalu ia kedapatan mengendalikan peredaran narkoba, dengan barang bukti antara lain 44.849 butir ekstasi, dan mendapat hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas