Kasus Pengadaan Kapal Perang, KPK Periksa Lima Anggota Dewan Komisaris PT PAL
KPK akan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014-2017.
"Ada lima saksi yang hari ini kami periksa untuk tersangka AC (Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL). Mereka adalah anggota dewan komisaris PT PAL," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/5/2017).
Kelima saksi itu yakni IR Yoska Octaviano, sunardjo, Rachmad Lubis, Eko Setiawan dan Anne Kusmayati.
Selain kelimanya, dalam kasus ini ada 64 saksi lebih yang sudah diperiksa. Beberapa karyawan PT PAL termasuk bagian keuangan juga pernah diperiksa.
Pemeriksaan tidak hanya berlangsung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan tapi juga di daerah, yakni Surabaya, Jawa Timur.
Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.
Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan 25 ribu dolar AS dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia