Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pengadaan Kapal Perang, KPK Periksa Lima Anggota Dewan Komisaris PT PAL

KPK akan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Pengadaan Kapal Perang, KPK Periksa Lima Anggota Dewan Komisaris PT PAL
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Syaiful Anwar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). KPK memeriksa Saiful Anwar sebagai saksi dengan tersangka Arief Cahyana terkait kasus dugaan suap PT PAL Indonesia, terkait pembayaran "fee agency" penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014-2017.

"Ada lima saksi yang hari ini kami periksa untuk tersangka AC (Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL). Mereka adalah anggota dewan komisaris PT PAL," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/5/2017).

Kelima saksi itu yakni IR Yoska Octaviano, sunardjo, Rachmad Lubis, Eko Setiawan dan Anne Kusmayati.

Selain kelimanya, dalam kasus ini ada 64 saksi lebih yang sudah diperiksa. Beberapa karyawan PT PAL termasuk bagian keuangan juga pernah diperiksa.

Pemeriksaan tidak hanya berlangsung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan tapi juga di daerah, yakni Surabaya, Jawa Timur.

Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

BERITA TERKAIT

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL ‎Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL‎ Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam penangkapan ini ‎KPK ‎juga mengamankan 25 ribu dolar AS dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas