Tahun Depan Semua Kementerian/Lembaga Harus Raih Predikat WTP
Presiden berpesan kepada jajarannya agar secara serius mengelola keuangannya.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada semua jajaran Kementerian Negara dan Lembaga agar tahun depan tidak ada lagi yang mendapatkan opini WDP dan Disclaimer oleh BPK.
"Target tahun depan semuanya WTP. Jangan ada yang disclaimer. WDP aja tidak boleh. Memang sudah kewajiban kita untuk mengelola keuangan kementerian dan lembaga karena ini adalah uang rakyat," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).
Presiden berpesan kepada jajarannya agar secara serius mengelola keuangannya.
Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat Indonesia.
"Saya ingin esensi dari akuntabilitas pemerintah adalah pertanggungjawaban moral kepada rakyat. Jadi APBN harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan harus kita pastikan rakyat benar-benar mendapatkan manfaat dari penggunaan APBN kita. Jangan ada yang coba-coba berani memainkan uang rakyat," kata Jokowi.
Presiden juga tidak lupa bersyukur dan mengapresiasi kerja keras yang telah ditunjukkan jajarannya di pemerintah pusat atas keberhasilan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Predikat WTP yang didapatkan ini merupakan yang pertama kalinya bagi pemerintah pusat dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.
"Alhamdulillah, setelah 12 tahun, untuk pertama kalinya pemerintah pusat telah diberikan opini WTP oleh BPK Republik Indonesia atas LKPP Tahun 2016. Ini adalah sebuah kerja keras kita selama ini, kementerian, dan semua lembaga dalam penggunaan uang rakyat, pengguna APBN," kata Jokowi.
Dalam acara tersebut, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara juga menyampaikan bahwa sebanyak 73 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapatkan opini WTP.
Jumlah tersebut mencapai 84 persen dan terjadi peningkatan dibanding tahun lalu yang sebesar 65 persen LKKL yang memperoleh opini WTP.
Lebih lanjut, sebanyak 8 LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 6 LKKL memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau 'disclaimer'.