Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

First Travel Mangkir dari Mediasi Bersama Wakil Jemaah di Kementerian Agama

Mediasi antara First Travel dengan Komnas Haji & Umrah, pihak yang mengadvokasi 120 jemaah, di Kementerian Agama batal digelar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in First Travel Mangkir dari Mediasi Bersama Wakil Jemaah di Kementerian Agama
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY
Ketua Umum Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj saat ditemui di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017). 

First Travel Mangkir dari Mediasi Bersama Wakil Jemaah di Kementerian Agama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mediasi antara First Travel dengan Komnas Haji & Umrah, pihak yang mengadvokasi 120 jemaah, di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (24/7/2017) batal digelar.

Hal ini dikarenakan, pihak first travel tidak hadir dalam mediasi yang dilakukan. Mediasi tersebut terkait masalah penundaan keberangkatan jemaah umrah oleh First Travel yang belum lama ini santer diperbincangkan publik.

Dipastikan, tidak ada pemberitahuan apa pun dari First Travel terkait ketidakhadiran mereka meski pihak Kementerian Agama telah melayangkan surat undangan resmi.

Sementara itu, pihak Komnas Haji & Umrah hadir bersama dengan perwakilan jemaah yang datang dari Palembang.

"Hari ini (direksi First Travel) tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan," ujar Ketua Umum Komnas Haji & Umrah Mustolih Siradj ketika ditemui di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Mediasi tersebut merupakan yang kedua kalinya.  Pada mediasi pertama, Senin (22/5/2017), pihak First Travel diwakili oleh kuasa hukum.

Namun, saat mediasi dilakukan pengacara tak membawa surat kuasa yang memadai, pihak Komnas Haji & Umrah kemudian menolaknya.

"Kalau dua hari yang lalu, kami juga diundang oleh Kementerian Agama, (pihak First Travel) yang datang pengacaranya. Tapi, karena pengacaranya waktu itu tidak membawa surat kuasa yang memadai, kami tolak," tutur Mustolih Siradj.

Sementara itu, pihak Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah yang menjadi fasilitator belum dapat memastikan kapan mediasi berikutnya akan digelar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas