Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menangis, Inneke Koesherawati Bersyukur Suaminya Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Inneke berusaha tegar mendengarkan vonis sembari meletakkan tangannya di wajahnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menangis, Inneke Koesherawati Bersyukur Suaminya Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Inneke Koesherawati menangis mendengarkan vonis suaminya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati menangis mendengar suaminya terdakwa Fahmi Darmawansyah divonis pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan.

Saat ketua majelis hakim Yohanes Priyana membacakan amar putusan tersebut, Inneke terlihat menunduk dan matanya berkaca-kaca.

Inneke berusaha tegar mendengarkan vonis sembari meletakkan tangannya di wajahnya.

Fahmi adalah komisaris PT Melati Technofo Indonesia yang terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selama persidangan mulai dari awal, Inneke selalu hadir menemani suaminya itu.

Ditemui usai persidangan, Inneke mengaku tetap bersyukur vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Leganya hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan JPU. Ya walaupun segitu (2 tahun 8 bulan) kan tetap ya sudah lah. Kalau suami saya kita ikut saja skenario Allah seperti apa. Alhamdulilah tidak selama itu (sesuai tuntutan JPU)," kata Inneke di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

BERITA TERKAIT

Fahmi divonis pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamana Laut tahun anggarn 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas