Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute Minta Publik Tak Khawatrir Jika Pasal Penodaan Agama Dicabut

Setara Institute meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pasal 156 a yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) .

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setara Institute Minta Publik Tak Khawatrir Jika Pasal Penodaan Agama Dicabut
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Ribuan orang memadati Taman Samarendah mendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama, Kamis (11/5/2017) malam. Mereka menyalakan lilin dan berorasi meminta Ahok dibebaskan. TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Riset Setara Intitute Ismail Hanafi mengatakan banyak cara untuk mengatur kemajemukan di Indonesia jika  Pasal 156 a KUHP mengenai penodaan agama dicabut.

Setara Institute meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pasal 156 a yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) .

"Kalau kekhawatiran pasal ini dicabut akan menimbulkan kekacauan. Saya selalu katakan bahwa ada berbagai cara untuk mengelola kemajemukan di republik ini," kata Hanafi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (24/5/2017).

Baca: Ketua Fraksi PKS: UU Larangan Penodaan Agama Itu Penting

Salah satunya, menurut Hanafi, melalui penguatan perangkat hukum mengenai diskriminasi agama, penyebaran kebencian, dan juga penghasutan.

"Itu bisa kita modifikasi sedemikian rupa dengan norma yang bisa diobjektifikasi sehingga tidak menimbulkan korban," paparnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa Ahok telah menggugah kesadaran banyak orang mengenai ancaman pasal tersebut yang diindikasikan melanggar Hak Asasi manusia (HAM).

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya Hanafi meminta kepada para pemangku kebijakan untuk meninjau ulang pasal tersebut.

‎"Kesadaran publik ini menjadi meomentum untuk meyakinkan para policy maker untuk mengubah ketentuan pengaturan agama dan kerukunan antar umat beragama," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas