Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Basarah: Langkah Pembubaran HTI Konstitusional

Basarah menegaskan bahwa aktivitas HTI yang ingin meniadakan NKRI juga melanggar larangan bagi Ormas.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Basarah: Langkah Pembubaran HTI Konstitusional
ISTIMEWA
Wasekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  Sejak Indonesia merdeka, telah kita sepakati bahwa dasar negaranya adalah Pancasila dan menjadi negara demokrasi yang berdasar atas hukum (nomokrasi) sebagamana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.

Konsensus nasional bangsa Indonesia tersebut mengikat semua warga negara tanpa kecuali termasuk mengikat keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang hidup di Indonesia.

Demikian dikemukakan Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, kepada wartawan  di Jakarta, Kamis (25/5/2017).

"Keberadaan Ormas merupakan suatu keniscayaan dalam suatu negara demokratis yang menjamin adanya kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945," kata Basarah.

Menurut Basarah, selain wujud implementasi hak asasi manusia, Keberadaan Ormas juga merupakan sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

"Sesuai dengan konsep bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus selalu diimbangi dengan penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan orang lain maka negara diberikan kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas baik itu melalui pembentukan peraturan perundang-undangan terkait ormas, maupun menegakkan aturan hukum yang dibentuk tersebut," kata Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI ini.

Dijelaskan bahwa penegakan aturan hukum pada dasarnya meliputi pendirian, pendaftaran, pemberdayaan, pengawasan, menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi Ormas.

Berita Rekomendasi

Dimana adanya pengaturan bagi Ormas dalam menjalankan aktivitasnya untuk tidak melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) pada dasarnya sejalan dengan konsep Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang dapat dibatasinya pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang sepanjang pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

"Dalam konteks rencana pemerintah untuk melakukan penegakan hukum/pemberian sanksi terhadap Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena melanggar kewajiban dan larangan bagi Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UU Ormas pada dasarnya merupakan hak pemerintah yang dijamin oleh Pasal 60 UU Ormas yang mengatur kewenangan pemerintah menjatuhkan sanksi kepada Ormas apapun yang melanggar kewajiban dan larangan bagi Ormas," ujar Basarah.

Karena itu, lanjut Basarah, keputusan Pemerintah untuk langsung menjatuhkan sanksi paling berat bagi HTI yaitu pencabutan status badan hukum melalui pengajuan permohonan pembubaran Ormas ke pengadilan pada dasarnya telah sesuai dengan prosedur penjatuhan sanksi bagi Ormas yang diatur dalam 61 UU Ormas yang memiliki sifat alternatif kumulatif dalam penjatuhan sanksi.

"Sanksi terberat berupa pembubaran HTI diperlukan mengingat memang aktivitas HTI yang mengusung konsep khilafah secara garis besar bersifat trans nasional, yang bertentangan dengan sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila serta berorientasi meniadakan eksistensi NKRI yang berarti melanggar kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b UU Ormas yaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Basarah.

Selain itu, Basarah menegaskan bahwa aktivitas HTI yang ingin meniadakan NKRI juga melanggar larangan bagi Ormas sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (2) huruf c UU Ormas yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

"Semua cabang-cabang kekuasaan negara, baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif memiliki kewajiban kesetiaan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dengan peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya dan seadil-adilnya," kata Basarah.

Oleh karena itu, Basarah mengharapkan semua cabang kekuasaan negara tersebut beserta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya mendukung keputusan pemerintah untuk membubarkan Ormas HTI sesuai yurisdiksi hukum Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas