Tahun ini, Pemerintah akan Entaskan 17 Ribu Pekerja Anak
Upaya pemerintah mentargetkan mengentaskan 17 ribu pekerja anak ini adalah bagian dari roadmap menuju Indonesia bebas pekerja anak pada 2022.
Editor: Content Writer
Dalam rangka meningkatkan kualitas generasi bangsa, Kementerian Ketenagakerjaan terus bekerja keras mengentaskan pekerja anak, yakni pekerja di bawah 18 tahun.
“Tahun ini, pemerintah mentargetkan mengentaskan 17 ribu pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Upaya ini bagian dari roadmap menuju Indonesia bebas pekerja anak pada 2022,” kata Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan, Amri AK, Selasa (23/5/2017), di sela acara pencanangan "Indonesia Bebas Pekerja Anak" di Karawang International Industrial City (KIIC) di Karawang, Jawa Barat.
Dia menambahkan, pengentasan pekerja anak adalah bagian dari program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH).
Sejak 2008 hingga 2016, Kemnaker telah berhasil menarik pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan sebanyak 80.555 orang pekerja anak.
Pada Tahun 2016 sendiri telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH.
PPA-PKH merupakan Program Nasional yang telah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang bertujuan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan yang pelaksanaannya memerlukan kerjasama antara kementerian terkait, pemerintah daerah dan LSM.
Dalam acara pencanangan "Indonesia Bebas Pekerja Anak" tersebut, Sekretaris Direktur Jenderal Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Budi Hartawan yang mewakili Menaker mengatakan, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh industri yang berkomitmen membebaskan pekerja anak dalam menjalankan dunia usahanya.
“Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di KIIC, merupakan momentum untuk mewujudkan Kawasan Industri Bebas Pekerja Anak. Pemerintah mendukung penuh pencanangan ini sebagai upaya nyata bentuk keberpihakan, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak di kawasan industri," kata Budi.
Ditambahkannya, masalah pekerja anak bukanlah masalah kompleks, yang penanganannya harus melibatkan banyak pihak, seperti pengusaha, serikat pekerja, LSM dan sebagainya.
Karenanya pemerintah dan dunia usaha harus ikut terlibat aktif dalam mengeluarkan anak dari dunia kerja, serta memberikan kesempatan untuk kembali ke dunia anak-anak dan menikmati kebutuhan khasnya, yaitu bermain, bersekolah dan istirahat secara cukup.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.