Menteri Desa: Irjen Sugito Orang yang Punya Ide Bentuk Saber Pungli
Eko Putro Sandjojo tidak menyangka Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
![Menteri Desa: Irjen Sugito Orang yang Punya Ide Bentuk Saber Pungli](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-pdtt-eko-putro-sandjojo_20170527_183822.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo tidak menyangka Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDTT Sugito menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam operasi tangkap tangan telah ditetapkan Irjen Kementerian Desa PDTT sebagai tersangka, saya sangat prihatin mendengar kejadi itu karena kementerian saya, pemberantasan korupsi saya tegakkan," ujar Eko di kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Eko melihat, sosok Sugito orang yang berintegritas tinggi dan mempunyai ide membentuk Satuan petugas (Satgas) Saber Pungli di Kementerian Desa PDTT, dan menjadi agen perubahan demokrasi.
Baca: Menteri Desa Masih Belum Yakin Irjen Kemendes Terlibat Suap Pejabat BPK
"Tadinya hati kecil saya tidak percaya pak Irjen kena kejadian ini, dia eselon I cukup baik, dan dia banyak musuh tapi kita ikuti proses hukum yang berlaku," tutur Eko.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan dilakukan pada Jumat malam.
KPK menangkap tujuh orang, termasuk pejabat BPK. Operasi tangkap tangan disebut terkait pemberian predikat WTP.
WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan. Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan BPK.
Baca: Menteri Desa Akui Tak Bisa Hubungi Irjen Kemendes Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK
OTT KPK ini diduga tidak hanya melibatkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penangkapan tersebut diduga juga melibatkan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.