Irjen Kemendes yang Jadi Tersangka Tinggal di Gang Sempit
Sugito adalah sosok yang sangat sederhana. Meski berstatus sebagai pejabat eselon 1, namun Sugito hanya memiliki rumah di sebuah gang kecil.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menonton siaran langsung konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo, langsung turun terburu-buru ke ruang pers yang berada tepat di lantai satu Kementerian yang dipimpinnya.
Tanpa mengumbar senyum, Eko langsung membuka konferensi pers yang dimulai menjelang waktu berbuka puasa tersebut.
Pada kesempatan itu, Eko menjelaskan mengenai tertangkapnya dua pejabat dalam OTT KPK, Sugito (SUG), Irjen Kemendes, dan Jarot Budi Prabowo (JBP), Eselon III Kemendes.
"Dalam OTT telah ditetapkan Irjen Kementerian Desa sebagai tersangka. Saya sangat prihatin mendengar kejadian itu karena di kementerian saya pemberantasan korupsi sangat ditegakkan," ujar Eko membuka konferensi pers di ruang media Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017) petang.
Eko mengaku sangat terkejut dengan kasus korupsi yang menjerat kementeriannya. Pasalnya, Eko mengklaim selalu menjaga kredibilitas kementeriannya dengan menggandeng KPK dan BPK dalam proses pengawasan.
Mengenai sosok Irjen kementeriannya yang terciduk dalam operasi tangkap tangan, menteri yang sejak 27 Juli 2016 menggantikan Marwan Jafar ini mengaku tidak menyangka Sugito bisa terjerat.
Selama ini Eko melihat sosok Sugito orang yang berintegritas tinggi.
Sugito adalah orang yang mempunyai ide membentuk Satuan petugas (Satgas) Saber Pungli, dan menjadi motor perubahan birokrasi di lingkungan Kemendes.
"Hati kecil saya tidak percaya Pak Irjen kena kejadian ini. Dia eselon I yang cukup baik, dan dia banyak musuh tapi kita ikuti proses hukum yang berlaku," tutur Eko.
Bahkan Eko mengungkapkan bahwa Sugito adalah sosok yang sangat sederhana. Meski berstatus sebagai pejabat eselon 1, namun Sugito hanya memiliki rumah di sebuah gang kecil.
"Rumahnya kecil dalam satu gang. Makanya saya kurang percaya orang yang vokal seperti beliau terhadap korupsi bisa terjebak dalam hal ini," jelas Eko.
Baca: Menteri Desa Kaget Ketua Saber Pungli di Kemendes Jadi Tersangka
Untuk menguatkan hati Sugito, Eko berencana untuk meminta istrinya dan ibu-ibu Dharma Wanita ke rumah Sugito. Hal ini dilakukan untuk memberikan semangat bagi keluarga Sugito.
Meski tidak percaya, namun dia menyerahkan kepada KPK untuk mengaudit seluruh kementeriannya meski tanpa pemberitahuan.
"Tapi tujuannya bukan menangkap orang tapi melakukan pencegahan," tambah Eko.
Mengenai keterangan resmi, indikasi siapa yang menginisiasi pemberian uang terhadap auditor BPK yang ditangkap, Eko mengaku tidak tahu. Dia masih menunggu info dari KPK.
Kemendes akan membantu KPK akan bertindak kooperatif dalam memberikan informasi terkait kasus ini. Eko juga membantah bahwa Sugito dijebak dalam OTT ini.
Dia akan menjenguk langsung Sugito untuk menanyakan kasus ini.
"Kalau ada kesempatan saya mau ketemu dengan irjen. Kalau enggak bisa, saya mau ketemu dengan pejabat KPK," tegas Eko.
Mengenai status Sugito, Kemendes langsung mengganti posisi Irjen yang ditinggalkannya. Proses pergantian ini dilakukan karena Sugito sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pihak BPK akan membicarakan pergantian dua pejabatnya mulai besok.
"Kalau memang terbukti ngga bersalah, kita kembalikan lagi. Tapi secara organisasi ga bisa vakum," tambah Eko.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan status empat tersangka pada kasus OTT, dugaan suap terhadap penyelenggara negara di BPK RI terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.
Keempat tersangka itu yakni Ali Sadli (ALS) auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS), auditor BPK, Sugito (SUG), Irjen Kemendes, dan Jarot Budi Prabowo (JBP), Eselon III Kemendes.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan rangkaian OTT dilakukan pada Jumat (26/5/2017) di Kantor BPK RI dan di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selanjutnya tujuh orang tersebut yakni Ali Sadli auditor BPK, Rochmadi Saptogiri, eselon I BPK, Jarod Budi Prabowo, eselon III Kemendes, Sekretaris Rochmadi Saptogiri, sopir Jarod Budi Prabowo, dan seorang satpam diperiksa intensif selama 1x24 jam.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pejabat BPK RI terhadap laporan opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 dan ditetapkan empat tersangka.
Untuk tersangka pemberi suap, SUG dan DJB dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk penerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KuHP dan Jo Pasal 55 KUHP. (tribunnews/sen/fhd)