Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Perhatian' Kode Suap ke Auditor BPK, Penyidik Temukan Uang Rp 1,145 Miliar

Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, penyidik KPK menyematkan status tersangka kepada empat orang yang terjaring OTT pada Jumat (26/5/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Perhatian' Kode Suap ke Auditor BPK, Penyidik Temukan Uang Rp 1,145 Miliar
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Pimpinan KPK melansir pengungkapan kasus suap yang melibatkan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Telransmigrasi (Kemendes PDTT), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengungkap, kode lisan pada transaksi suap dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Sugito, kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kode untuk sejumlah uang adalah 'perhatian'. Pemberian diduga terkait opini WTP (wajar tanpa pengecualian) di Kemendes tahun anggaran 2016," kata Laode Syarif pada jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017) sore.

Syarif menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, penyidik KPK menyematkan status tersangka kepada empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/5/2017) sore.

Keempat orang tersebut adalah Sugito, dan pejabat eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo, serta pejabat eselon I BPK, Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK, Ali Sadli.

Penyuapan dilakukan agar Kemendes mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2016.

Terkait OTT pada Jumat sore itu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Rochmadi Saptogiri. Hasilnya, petugas menemukan uang Rp 1,145 miliar serta 3.000 dolar AS. Namun KPK belum mengetahui sumber uang tersebut.

"Uang Rp 1,14 miliar dan 3.000 dolar AS ditemukan di dalam brankas di ruang kerja RS. KPK masih mempelajarinya, apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak," ungkap Syarif.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan Rp 40 juta yang diduga diberikan oleh Sugito kepada Ali Sadli.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, uang Rp 40 juta tersebut merupakan bagian dari komitmen fee Rp 240 juta. Menurut Agus, pada awal Mei 2017, terjadi penyerahan uang Rp 200 juta.

OTT dilakukan KPK di Gedung BPK di Pejompongan, Jakarta Pusat. Informasi yang dihimpun menyatakan, OTT dilakukan ketika para pelaku sedang melakukan transaksi.

Sebanyak tujuh orang kemudian diboyong ke Gedung KPK untuk diperiksa secara mendalam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, ketujuh orang tersebut belum tentu semuanya menjadi tersangka.

Baca: Tersangka Rochmadi Saptogiri Ternyata Punya Karir Cemerlang di BPK

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap dari pejabat Kemendes kepada pejabat BPK.

Sekjen BPK, Hendar Ristriawan membenarkan adanya OTT di Gedung BPK dan ada pejabat BPK yang diboyong ke Gedung KPK.

"Benar, ada dua orang pejabat dan satu staf dari BPK dibawa oleh KPK," katanya, Jumat malam.

Kedua pejabat BPK itu adalah R dan AS. Sementara staf BPK yang ikut dibawa ke KPK berinisial Y.

"Totalnya ada tiga orang dari BPK," papar Hendar.

Data yang ada pada situs BPK menyatakan, Rachmadi adalah pejabat eselon satu BPK. Dia merupakan auditor utama keuangan negara III BPK.

Sebelum menjadi auditor utama, ia pernah bertugas menjadi Kepala BPK Daerah Sulawesi Utara.

Di BPK, Rochmadi memiliki tanggung jawab memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan prihatin atas penangkapan auditor BPK oleh KPK.

Fadli Zon menambahkan, peristiwa OTT tersebut harus dijadikan pelecut untuk segera dilakukan evaluasi pada setiap lembaga.

"Kita tentu harus mengevaluasi. Semua institusi juga mempunyai kekurangan. Juga ada moral hazard, terutama ketika berbicara tentang WTP dan sebagainya," ucapnya.

Mengenai celah korupsi dalam pemberian opini audit BPK, Fadli Zon mengatakan hal tersebut seharusnya dilakukan secara independen, imparsial, dan tanpa ada celah korupsi.

Solusinya, menurut Fadli Zon, selain dengan pengawasan, sebaiknya institusi atau pemimpinnya tak hanya menjadikan opini audit yang diberikan BPK sebagai prestasi, melainkan benar-benar bertanggung jawab terhadap keuangan mereka. (eri/rgn)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas