Suap Opini WTP, KPK Telisik Penyimpangan Laporan Keuangan di Kemendes
"(Dugaan penyimpangan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016) itu masih kita dalami," kata Febri
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih mendalami penyimpangan laporan keuangan Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hal ini terkait kasus pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
"(Dugaan penyimpangan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016) itu masih kita dalami," kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2017).
Dalam kasus ini empat orang menjadi tersangka yakni SUG (Sugito), Irjen Kemendes; JBP (Jarot Budi Prabowo), eselon III Kemendes; RS (Rochmadi Saptogiri), eselon I BPK; dan ALS (Ali Sadli), auditor BPK.
Febri menduga ada upaya auditor BPK didekati terkait dengan opini WTP.
"KPK menemukan ada indikasi upaya pendekatan terhadap auditor BPK terkait dengan opini WTP tersebut," kata Febri.
Sebelumnya diberitakan, Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes. Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan rangkaian OTT dilakukan pada Jumat (26/5/2017) di Kantor BPK RI dan di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selanjutnya tujuh orang tersebut yakni Ali Sadli auditor BPK, Rochmadi Saptogiri, eselon I BPK, Jarod Budi Prabowo, eselon III Kemendes, Sekretaris Rochmadi Saptogiri, sopir Jarod Budi Prabowo, dan seorang satpam diperiksa intensif selama 1x24 jam.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pejabat BPK RI terhadap laporan opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 dan ditetapkan empat tersangka.
Untuk tersangka pemberi suap, SUG dan DJB dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk penerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KuHP dan Jo Pasal 55 KUHP.