Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong Dimaki dan Dilempar Piring oleh Terdakwa Irman

Azmin kemudian langsung menegur Irman. Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2011.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Andi Narogong Dimaki dan Dilempar Piring oleh Terdakwa Irman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengusaha Andi Narogong alias Andi Agustinus tiba digedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (15/5/2017). Andi Narogong yang sudah menjadi tersangka ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah dilempar pakai piring oleh terdakwa Irman.

Irman marah karena Andi Narogong berbicara kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra bahwa PT Mega Global menjadi satu dari delapan peserta lelang yang akan diloloskan dalam tahap prakualifikasi.

Paulus Tannos kemudian mengaku kepada Azmin Aulia, adik kandung Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

Azmin kemudian langsung menegur Irman. Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2011.

"Saya dipanggil Pak Irman di restoran Sumire Grand Hyatt. Ada Pak Giarto (Sugiharto), saya dimaki-maki. Saya dilempar piring sama Pak Irman karena saya bicara soal PT Mega yang akan dimenangkan sama Pak Irman," kata Andi Narogong saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Setelah kejadian tersebut, Azmin Aulia dan Paulus Tannos tiba di lokasi.

Irman kembali memarahi Andi Narogong dan Paulus Tannos.

Berita Rekomendasi

"Lalu datang Pak Azmin dan Pak Paulus. Saya sama Paulus dimarahi, intinya semua harus menuruti Pak Irman. Tidak ada yang boleh bantah," kata Andi Narogong.

Andi Narogong telah merogoh koceknya senilai 1,5 juta Dolar AS untuk dana operasional yang diminta Irman.

Uang tersebut diberikan agar Andi Narogong tetap mendapat pekerjaan terlepas dari siapa yang memenangkan tender.

Perusahannya milik Andi Narogong, PT Cahaya tidak lolos syarat administrasi dan izin security printing karena tidak berpengalaman.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara rugi Rp2,3 triliun karena dikorupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas