Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolri: Kalau Sudah Cukup Bukti, Kenapa Tidak ?
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi penetapan status tersangak terhadap Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Baca: Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka
Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Sementara itu, Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana menengarai adanya upaya untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq.
Menurutnya, Rizieq tak patut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Sebab, Rizieq tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami dalam percakapan berunsur pornografi yang diduga Rizieq dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Karena itu, Presiden diminta untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.