Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolri: Kalau Sudah Cukup Bukti, Kenapa Tidak ?

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi penetapan status tersangak terhadap Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Rizieq Jadi Tersangka, Kapolri: Kalau Sudah Cukup Bukti, Kenapa Tidak ?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. 

Baca: Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka

Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka

Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.

"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Sementara itu, Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana menengarai adanya upaya untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq.

Menurutnya, Rizieq tak patut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

Berita Rekomendasi

Sebab, Rizieq tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami dalam percakapan berunsur pornografi yang diduga Rizieq dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Karena itu, Presiden diminta untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas