Mabes Polri: Ormas Tidak Boleh Sweeping
Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan ormas tidak boleh melakukan sweeping, di mana pun dan apa pun tujuan dari penyisiran tersebut.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menegaskan organisasi kemasyarkatan (ormas) tidak punya kewenangan untuk melakukan sweeping atau penyisiran.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan ormas tidak boleh melakukan sweeping, di mana pun dan apa pun tujuan dari penyisiran tersebut.
"Ormas tidak boleh sweeping, jadi tolong sampaikan, tidak ada ormas-oramas yang (boleh) sweeping, di manapun," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
Sejumlah ormas selama bulan suci Ramadhan, diketahui kerap melakukan penyisiran, terhadap orang-orang atau tempat yang dinilai tidak mengindahkan aturan tertentu.
Tak jarang aksi tersebut diwarnai kekerasan.
Setyo Wasisto mengingatkan, penyisiran oleh ormas atau siapapun yang tidak memiliki kewenangan, dapat dianggap sebagai perbuatan pidana, dan akan berurusan dengan penegak hukum.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku penyisiran, menurutnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
"Kita tindak, (pasalnya) tergantung, kalau dia bersama-samam melakukan pengerusakan, bisa kena pasal satu tujuh puluh (KUHP), macam-macam konteksnya, tertantung nanti (tindakannya)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri.
Ia mengimbau kepada masyarakat, jika merasa terancam atau merasa dirugikan atas aksi sweeping yang dilakukan ormas yang tidak punya kewenangan, untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Laporkan saja ke Polisi, nanti kita tindak, kita cari pelakunya," katanya.