Mabes Polri Tangkap Penyebar Informasi Hoax 'Bom Kampung Melayu Rekayasa'
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook, Ahmad Rifai Batubara (37).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook, Ahmad Rifai Batubara (37).
Ia ditangkap di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5/2017) sore.
Dia ditangkap karena menyebarkan informasi hoax melalui kun facebook-nya yang menyebut kejadian bom bunuh diri di Kampung Melayu yang menewaskan 3 polisi adalah rekayasa polisi.
"ARP, warga Rao Pasaman, ditangkap anggota Cyber Crime Mabes Polri, Minggu sore," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Senin (29/5/2017).
Baca: Bomber Kampung Melayu Gunakan Bahan Peledak Khas ISIS The Mother of Satan
Menurut Martinus, informasi yang disebarkan ARP melalui akun facebook-nya termasuk penyebaran informasi sesat yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Diketahui, ARP (37) merupakan seorang karyawan di sebuah pondok pesantren di Padang Panjang Barat, Sumatera Barat.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap ARP di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, guna mendalami motif penyebaran informasi hoax tersebut.