Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Anti Terorisme, Pemerintah Pastikan Tak Akan Langgar HAM

Selain itu, Yasonna juga mengatakan adanya pengaturan pengawasan dalam RUU tersebut.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Anti Terorisme, Pemerintah Pastikan Tak Akan Langgar HAM
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Yasonna H Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rancangan UU Anti Terorisme.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan UU Anti Terorisme dapat mengantisipasi kejadian bom bunuh diri Kampung Melayu.

"Peran penegakan hukum itu bisa lebih awal bisa menyikapi. Kalau UU Terorisme yang ada sekarang kan belum kita revisi, masih setelah kejadian baru ada ini (Revisi UU Terorisme). Kita perluas itu yang kita inginkan tidak ada keinginan kita melanggar HAM, semua dalam koridor negara hukum," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Yasonna menuturkan terorisme merupakan kejahatan trans nasional.

Dimana, tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga Inggris, Perancis, Pakistan dan Suriah.

Oleh karena itu, Yasonna berharap DPR dan pemrintah dapat mempercepat pengesahan RUU tersebut.

Selain itu, Yasonna juga mengatakan adanya pengaturan pengawasan dalam RUU tersebut.

Berita Rekomendasi

Sehingga, publik tidak perlu khawatir terhadap penanganan yang dilakukan kepolisian.

"Polri juga setiap orang yang melakukan penegakan hukum tindakan atau perbuatan pasti dalam koridor UU juga. Ini harus dipertahankan, polisi tidak sewenang-wenang dalam proses, Densus juga," kata Yasonna.

Sedangkan mengenai pencabutan kewarganegaraan, Yasonna menuturkan hal tersebut masih menjadi perdebatan.

Sebab dalam UU Kewarganegaraan tidak boleh seseorang berstatus stateless.

"Paspor dicabut dalam artian ini kajian mendalam kalo dia di luar negeri baru di cabut, Nazarudin pernah La Nyala juga pernah. Ini kita lakukan supaya ada rasa aman," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas