Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video saat 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Predikat WTP Ditahan KPK, 2 dari BPK dan 2 dari Kemendesa

Tersangka Sugito dan Jarot Budi Prabowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochmadi Saptogiri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Editor: Sapto Nugroho
itor BPK, Ali Sadli (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/5/2017) malam. (Tribunnews/Herud
itor BPK, Ali Sadli (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/5/2017) malam. (Tribunnews/Herud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Satu per satu 4 tersangka kasus suap pemberian predikat WTP keluar dari Gedung KPK, Sabtu (27/5/2017) malam.

Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Seret Pejabat BPK dan Kemendesa PDTT

Auditor BPK Ali Sadli dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Auditor BPK, Ali Sadli (tengah) dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/5/2017) malam. (Tribunnews/Herudin)

Dimulai dari Ali Sadli, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Rochmadi Saptogiri, auditor utama yang juga pejabat eselon satu BPK, dengan telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Pejabat eselon satu BPK, Rochmadi Saptogiri (dua kiri) dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/5/2017) malam. (Tribunnews/Herudin)
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pejabat eselon satu BPK, Rochmadi Saptogiri (kanan) dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/5/2017) malam. (Tribunnews/Herudin)

Tak lama kemudian disusul dua tersangka lainnya, yaitu Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon tiga Kemendesa PDTT, dan Sugito, Irjen Kemendesa PDTT.

Baca: KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Suap Auditor BPK, di Antaranya Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendesa

Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Irjen Kemendesa PDTT, Sugito (tengah) dan pejabat eselon tiga Kemendesa PDTT, Jarot Budi Prabowo (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/5/2017) malam. (Tribunnews/Herudin)
Irjen Kemendes PDTT Sugito
Irjen Kemendesa PDTT, Sugito (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (27/5/2017) malam. (Tribunnews/Herudin)

Tak ada pernyataan dari mereka saat keempatnya masuk mobil tahanan.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka Sugito dan Jarot Budi Prabowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochmadi Saptogiri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Ali Sadli di Rutan Cabang KPK di Guntur, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2017 mendatang.

Simak liputannya dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas