Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FITRA: BPK Mestinya Audit Ulang Kemendes, Ini Tiga Alasannya

Pertama, Kementerian Desa dan PDTT dua kali berturut-turut mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in FITRA: BPK Mestinya Audit Ulang Kemendes, Ini Tiga Alasannya
Kompas.com
Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

"Perlunya bersih-bersih di dalam Kementerian itu. Penunjukan pelaksana tugas Irjen belum menjamin adanya perbaikan di internal Kementerian," ujar Deputi Sekjen FITRA Apung Widadi, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).

Menurut Apung, setidaknya ada tiga alasan mengapa audit ulang perlu dilakukan.

Pertama, Kementerian Desa dan PDTT dua kali berturut-turut mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

Salah satunya, WDP Kemendes dan PDTT tahun 2015.

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan bahwa Rp 378,46 miliar utang kepada pihak ketiga bermasalah, karena dokumen tidak tersedia.

Kemudian, aset Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 2,54 triliun, dari nilai tersebut tidak didukung dengan rincian, sehingga tidak dapat ditelusuri keberadaanya.

Berita Rekomendasi

Lainnya, akumulasi aset tanah, peralatan dan barang pengadaan senilai Rp 2,55 triliun tidak didukung rincian dan tidak diketahui keberadaanya.

Selain itu, saldo persediaan barang senilai Rp 3,32 triliun tidak terinventarisasi dengan baik dan tidak terdapat bukti yang cukup.

Alasan kedua, suap kepada auditor BPK diduga untuk menutupi buruknya tata kelola anggaran dan birokrasi. Terutama, menurut Apung, terkait pengadaan dan belanja perjalanan dinas.

Ketiga, karena Kementerian Desa menjadi contoh pemerintah desa dengan dana desa Rp 40 triliun pada tahun ini.

Apung mengatakan, sebelum dilakukan audit, terlebih dahulu perlu dilakukan eksaminasi publik terhadap laporan WTP yang terindikasi korupsi tersebut.

Hal itu bertujuan agar publik mengetahui metodologi hingga pengambilan kesimpulan.

"Sehingga terjawab kenapa bisa WTP, sampling mana yang tidak audit padahal bermasalah? Atau, apakah tindaklanjut dari laporan WDP sebelumnya sudah ditindaklanjuti," kata Apung. (Abba Gabrillin)

Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Ada Tiga Alasan Sebaiknya BPK Audit Ulang Kementerian Desa

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas