Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Sepakat TNI Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme

Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Sepakat TNI Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak di kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sepakat jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia.

Demikian Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakannya kepada Tribunnews.com, Selasa (30/5/2017).

Apalagi selama ini toh, menurut Dahnil Simanjuntak, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu pertama, menegakkan kedaulatan negara.

Kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan terakhir melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Tugas pokok tersebut dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

OMSP, salah satu tugas TNI adalah mengatasi aksi terorisme.

"Saya kira kasus-kasus terorisme yang meningkat saat ini bisa diminimalisir dengan merevitalisasi peran TNI," ujar Dahnil Simanjuntak, Selasa (30/5/2017).

Berita Rekomendasi

Terkait dengan kekhawatiran potensi pelanggaran HAM Bila TNI terlibat, Dahnil Simanjuntak menilai, salah satu institusi yang sukses secara perlahan melakukan reformasi, adalah TNI.

Pun dia yakini TNI pasti belajar banyak dari kasus-kasus masa lalu.

Toh koreksi terkait pelanggaran HAM penanganan terorisme oleh Densus 88 pun, katanya, menjadi catatan serius selama ini dalam evaluasi Komnas HAM dan masyarakat sipil.

"Tinggal, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran HAM tersebut, pengawasan yang melekat terhadap penanganan terorisme harus dilakukan," ujarnya.

RUU Terorisme yang sedang dibahas saat ini, menurutnya, agaknya sudah mengakomodir lembaga pengawas melibatkan kelompok masyarakat sipil yang bisa melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan Teroris.

"Supaya tidak lagi muncul monopoli siapa teroris dan siapa bukan, hanya dari Densus 88, tapi ada koreksi dan pengawasan Karena melibatkan banyak pihak yang saling mengawasi," katanya.

Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.

Presiden pun meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas