Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Menetapkan Alfian Tanjung Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Alfian sebagai tersangka karena menyebut kader PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden RI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Menetapkan Alfian Tanjung Sebagai Tersangka
NAHI MUNKAR
Alfian Tanjung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Polda Metro Jaya menetapkan Alfian sebagai tersangka karena menyebut kader PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden RI Joko Widodo kader PKI.

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).

Alfian rencananya akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya besok, Rabu 31 Mei 2017.

"Nanti rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.

Alfian Tanjung menyatakan bahwa sejumlah orang yang dia tuduh PKI sudah menguasai Istana. Menurutnya, sudah tak ada lagi konsultan tentara di sana. Diucapkan Alfian pada Sabtu (1/10/2016) lalu, sekitar pukul 20.00 malam, di Mesjid Jami' Said Tanah Abang

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas