Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tantang Rizieq Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Polisi meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tantang Rizieq Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq berdoa seusai melaksanakan salat duhur di Mesjid Al-Aman di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Pemeriksaan Rizieq berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dari pukul 10.00 WIB hingga sore. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Kami harapkan sesegera mungkin (Rizieq) datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).

Baca: Media Internasional Soroti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Dugaan Kasus Pornografi

Argo berharap, baik Rizieq maupun pengacaranya tak melempar opini ke media.

Jika merasa tak bersalah, Rizieq sebaiknya membuktikannya di pengadilan.

"Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing masing," kata Argo.

Berita Rekomendasi

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Tantang Rizieq Buktikan di Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas