Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus NasDem Minta Habib Rizieq Hadapi Kasusnya di Pengadilan

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai kasus yang melilit Pimpinan FPI Habub Rizieq Shihab bukanlah persoalan yang rumit.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus NasDem Minta Habib Rizieq Hadapi Kasusnya di Pengadilan
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai kasus yang melilit Pimpinan FPI Habub Rizieq Shihab bukanlah persoalan yang rumit.

Sebab, kasus tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.

"Tidak bisa kemudian mengada-ada. Orang tidak bersalah dinyatakan bersalah itu susah. Karena itu menurut saya kalau memang Habib Rizieq merasa tidak bersalah menurut saya hadapi saja," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Taufiqulhadi menuturkan sidang di pengadilan dapat disaksikan masyarakat.

Sehingga, publik harus mempercayai proses hukum yang berlangsung di kepolisian.

"Kalau dia mengatakan tidak bersalah prosesnya harus berakhir di pengadilan," kata Anggota Fraksi NasDem itu.

Berita Rekomendasi

Mengenai rencana kepolisian mengeluarkan red notice bila Rizieq tidak kembali dari Arab Saudi,

Taufiqulhadi berharap penanganan kasus Habib Rizieq tidak menimbulkan kegaduhan baru.

"Karena itu beri kesempatan kepada hukum. Tidak perlu mempermasalahkan itu," ungkap Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menilai positif bila Rizieq mengajukan praperadilan atas kasusnya.

Sebab, Rizieq menggunakan instrumen hukum yang diatur undang-undang.

"Untuk membuktikan seseorang tidak bersalah," katanya.

Sebelumnya, Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas