Setelah Dugaan Kasus 'Chat' Pornografi, Ini 10 Kasus Lainnya yang Siap Menjerat Habib Rizieq!
Masih ada 10 kasus lainnya yang sudah dilaporkan dan juga siap menjerat Rizieq Shihab.
Editor: Hasanudin Aco
Pada 12 Januari 2017 malam tersebut, Eddy dan seorang temannya yang bernama Husnie tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube.
Dalam video tersebut, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq yang kemudian dilanjutkan dengan menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.
"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy pada 17 Januari 2017.
Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), mengaku tak ingin sosoknya diekspos. Ia berharap perhatian media dan masyarakat tertuju pada kasus itu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
6. Kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama
Kali ini Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
"Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di YouTube itu. Beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," ujar Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Khoe telah mengantongi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe membawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.
7. Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor
Pada tanggal 19 Januari 2017, Rizieq dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan bahwa seorang pelapor atas nama (yang disamarkan) E, melaporkan Rizieq Shihab atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar saat dirinya ditemui di Kompleks PTIK, pada 27 Januari 2017 silam.
Yang jelas, kata dia, pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.
8. Rizieq dilaporkan oleh hansip ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Ia adalah Abdullah, seorang anggota pertahana sipil (hansip) yang melaporkan Rizieq Shihab ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Ia menilai Rizieq telah melontarkan penghinaan pada pekerjaan hansip melalui kata-katanya yang tersebar di media sosial.
Abdullah mengungkapkan keberatannya soal perkataan Rizieq soal 'pangkat jenderal otak hansip' yang terekam dalam YouTube.
Abdullah yang sehari-hari menjadi hansip di Sepinggan, Balikpapan Selatan, pun mengaku pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.
"Saya lihat di Instagram dan di Youtube bagaimana hansip dibawa-bawa namanya. Kami merasa dihina, Pak," kata Abdullah seusai melapor ke Sentra Pelaporan Kepolisian Polda Kaltim, Senin (23/1/2017).
9. Dilaporkan ke Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Max Evert Ibrahim Tangkudu
Max diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan provokasi melalui media sosial terhadap pemuka agama Kristen.
Rizieq dilaporkan oleh Max pada tanggal 26 Januari 2017 dengan nomor bukti lapor LP/93/2017/Bareskrim.
Diketahui Max telah berkoordinasi dengan sesama pendeta di Sulawesi Utara sebelum melaporkan Rizieq.
Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube.
Dalam video tersebut, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.
Max mengatakan, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, ia meminta jaminan keamanan agar para pendeta merasa tenang dan tidak terancam.
Video tersebut diunggah sejak pertengahan Maret 2016.
Namun, Max baru melihat video tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Saat melapor, Max dan tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube itu.
10. Polda Jawa Barat usut kembali dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda
Dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda kembali diusut oleh Polda Jawa Barat.
Rizieq Shihab sebagai pihak yang terlapor.
Pada sebuah kesempatan, Rizieq diketahui mengganti salam khas Sunda 'sampurasun' menjadi 'campur racun'
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut karena ternyata banyak yang melaporkannya kembali.
Hal ini ia ungkapkan saat ditemui di Kompleks PTIK, Jakarta pada 27 Januari 2017.
Anton mengatakan, Polda Jabar pernah menutup kasus ini karena sudah selesai secara adat.
Rizieq memang sudah pernah dilaporkan oleh komunitas masyarakat Sunda pada November 2015 silam. Pernyataan Rizieq menuai kecaman dari pemerintah daerah setempat.
Video Rizieq yang beredar di YouTube tersebut ramai diperbincangkan pada akhir 2015.
Dalam video itu, dia memelesetkan salam sampurasun dengan pernyataan "campur racun". Saat itu, Rizieq diketahui tengah berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015.
Ucapan salam sampurasun dianggap sangat sakral bagi masyarakat Sunda, khususnya penghayat Sunda Wiwitan. Salam tersebut berarti saling mendoakan.
Baru-baru ini, ratusan orang gabungan dari budayawan dan masyarakat Sunda berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, menuntut agar Polda Jawa Barat menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda oleh Rizieq Shihab. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)