Setelah Dugaan Kasus 'Chat' Pornografi, Ini 10 Kasus Lainnya yang Siap Menjerat Habib Rizieq!
Masih ada 10 kasus lainnya yang sudah dilaporkan dan juga siap menjerat Rizieq Shihab.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang biasa dipanggil Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Melansir dari Warta Kota, hal tersebut dinyatakan oleh Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2017).
Wahyu mengatakan, kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.
Untuk sementara ini, berkas Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
Baca: Media Internasional Soroti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Terkait Dugaan Kasus Pornografi
Seperti yang diberitakan di Warta Kota, pihak polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017 malam.
Firza pun dijerat oleh polisi dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Namun, ternyata Rizieq Shihab tidak hanya terjerat satu kasus ini saja. Masih ada 10 kasus lainnya yang sudah dilaporkan dan juga siap menjerat Rizieq Shihab.
Kasus apa saja itu? Melansir dari Tribunnews.com, simak selengkapnya di bawah ini!
1. Tersangka kasus pelecehan Pancasila
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pornografi ini, Rizieq Shihab juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kasus pelecehan Pancasila, 30 Januari 2017 silam.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Penetapannya menjadi tersangka ini dilakukan kepolisian Jawa Barat setelah melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.
Hal ini dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika dinyatakan bersalah, ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal ini adalah empat tahun dan sembilan bulan penjara.
Kasus ini pun bermula pada tanggal 27 Oktober 2016, saat Sukmawati melaporkan Rizieq atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila dan juga Bung Karno yang turut merumuskan Pancasila.
Laporan itu dibuat di Bareskrim Mabes Polri yang lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat,
Ceramah Rizieq yang mengatakan 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan yang ada di kepala' inilah yang membuat Sukmawati geram dan mempersoalkannya
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.
2. Dilaporkan atas dugaan penodaan agama
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2016 silam.
Ketua Umum PP-PMRKI, Angelo Wake Kako saat di Mapolda Metro Jaya, menjelaskan pihaknya menemukan video Rizieq berorasi di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember 2016.
Video yang beredar media sosial tersebut dinilai melukai umat Kristiani. Angelo sebagai ketua umum pun merasa terhina dan tersakiti dengan ucapan penuh kebencian yang dilakukan oleh Rizieq.
Angelo menilai, apa yang dilakukan Rizieq tersebut tidak mencerminkan toleransi serta tidak menghargai keberagaman yang dipupuk oleh para leluhur bangsa.
Ada dua nama lainnya yang dilaporkan selain Rizieq, yaitu Fauzi Ahmad sebagai pengunggah video di Instagram dan juga Saya Reya sebagai pengunggah video di Twitter.
Mereka dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3. Isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu, Rizieq Shihab kembali dilaporkan
Ceramah yang dianggap menyinggung agama tertentu tersebut dilakukan pada 27 Desember 2016 silam.
Kali ini laporan datang dari Student Peace Institute (SPI).
Doddy Abdallah selaku Direktur Eksekutif SPI, mengatakan pihaknya telah melaporkan Rizieq karena ceramahnya dinilai bisa memecah kerukunan beragama di Indonesia.
Doddy juga mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).
4. Dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah
Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang berada di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan meminta keterangan ahil dari pidana, ahli bahasa, dan teknologi pada 9 Januari 2017 yang lalu.
Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain pun juga dimintai keterangan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.
5. Eddy Soetono melaporkan Rizieq Shihab karena telah menghina profesinya
Eddy Soetono (62) bukanlah seorang simpatisan dari ormas mana pun atau terlibat dengan gerakan politik tertentu.
Eddy yang merupakan warga Pondok Gede ini melaporkan Rizieq pada 12 Januari 2017 yang lalu karena telah menghina profesinya.
Pada 12 Januari 2017 malam tersebut, Eddy dan seorang temannya yang bernama Husnie tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube.
Dalam video tersebut, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq yang kemudian dilanjutkan dengan menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.
"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy pada 17 Januari 2017.
Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), mengaku tak ingin sosoknya diekspos. Ia berharap perhatian media dan masyarakat tertuju pada kasus itu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
6. Kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama
Kali ini Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
"Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di YouTube itu. Beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," ujar Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Khoe telah mengantongi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe membawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.
7. Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor
Pada tanggal 19 Januari 2017, Rizieq dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan bahwa seorang pelapor atas nama (yang disamarkan) E, melaporkan Rizieq Shihab atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar saat dirinya ditemui di Kompleks PTIK, pada 27 Januari 2017 silam.
Yang jelas, kata dia, pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.
8. Rizieq dilaporkan oleh hansip ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Ia adalah Abdullah, seorang anggota pertahana sipil (hansip) yang melaporkan Rizieq Shihab ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Ia menilai Rizieq telah melontarkan penghinaan pada pekerjaan hansip melalui kata-katanya yang tersebar di media sosial.
Abdullah mengungkapkan keberatannya soal perkataan Rizieq soal 'pangkat jenderal otak hansip' yang terekam dalam YouTube.
Abdullah yang sehari-hari menjadi hansip di Sepinggan, Balikpapan Selatan, pun mengaku pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.
"Saya lihat di Instagram dan di Youtube bagaimana hansip dibawa-bawa namanya. Kami merasa dihina, Pak," kata Abdullah seusai melapor ke Sentra Pelaporan Kepolisian Polda Kaltim, Senin (23/1/2017).
9. Dilaporkan ke Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Max Evert Ibrahim Tangkudu
Max diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan provokasi melalui media sosial terhadap pemuka agama Kristen.
Rizieq dilaporkan oleh Max pada tanggal 26 Januari 2017 dengan nomor bukti lapor LP/93/2017/Bareskrim.
Diketahui Max telah berkoordinasi dengan sesama pendeta di Sulawesi Utara sebelum melaporkan Rizieq.
Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube.
Dalam video tersebut, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.
Max mengatakan, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, ia meminta jaminan keamanan agar para pendeta merasa tenang dan tidak terancam.
Video tersebut diunggah sejak pertengahan Maret 2016.
Namun, Max baru melihat video tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Saat melapor, Max dan tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube itu.
10. Polda Jawa Barat usut kembali dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda
Dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda kembali diusut oleh Polda Jawa Barat.
Rizieq Shihab sebagai pihak yang terlapor.
Pada sebuah kesempatan, Rizieq diketahui mengganti salam khas Sunda 'sampurasun' menjadi 'campur racun'
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut karena ternyata banyak yang melaporkannya kembali.
Hal ini ia ungkapkan saat ditemui di Kompleks PTIK, Jakarta pada 27 Januari 2017.
Anton mengatakan, Polda Jabar pernah menutup kasus ini karena sudah selesai secara adat.
Rizieq memang sudah pernah dilaporkan oleh komunitas masyarakat Sunda pada November 2015 silam. Pernyataan Rizieq menuai kecaman dari pemerintah daerah setempat.
Video Rizieq yang beredar di YouTube tersebut ramai diperbincangkan pada akhir 2015.
Dalam video itu, dia memelesetkan salam sampurasun dengan pernyataan "campur racun". Saat itu, Rizieq diketahui tengah berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015.
Ucapan salam sampurasun dianggap sangat sakral bagi masyarakat Sunda, khususnya penghayat Sunda Wiwitan. Salam tersebut berarti saling mendoakan.
Baru-baru ini, ratusan orang gabungan dari budayawan dan masyarakat Sunda berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, menuntut agar Polda Jawa Barat menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda oleh Rizieq Shihab. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)