Sudah Berstatus Tersangka, Apakah Polisi Akan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq?
Polisi akan menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.
Rizieq saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Saat ini Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi.
"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Argo menambahkan, nantinya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.
"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.
Argo mengaku sebelumnya sudah memberitahu pengacara Rizieq agar kliennya segera kembali ke Indonesia.
Namun, pemberitahuan tersebut tak kunjung didengar oleh Rizieq.
"Kita kan udah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau engga ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya, kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Akhdi Martin Pratama)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Rizieq Shihab