Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen Imigrasi Bantu Polisi Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia

"Tapi kita kan juga memerlukan administrasi kelengkapan, sehingga prosedurnya ada dan proporsional. Imigrasi selalu siap membantu," kata Ronny.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirjen Imigrasi Bantu Polisi Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia
Twitter/Tribunnews
Rizieq-kolase. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengaku telah bertemu Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana, terkait pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

"Artinya, koordinasi secara lisan kita sudah. Tapi kita kan juga memerlukan administrasi kelengkapan, sehingga prosedurnya ada dan proporsional. Imigrasi selalu siap membantu," kata Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ronny menuturkan, Imigrasi telah memiliki pengalaman untuk memudahkan warga Indonesia di luar negeri dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk proses penegakan hukum.

"Itu kita menyatakan dicabut paspornya, kemudian kita koordinasikan dengan Imigrasi di negara setempat untuk dipulangkan dengan diberikan surat perjalanan, ‎itu yang bisa kita lakukan. Namun tentu ini kan harus sesuai prosedur yang ada," tuturnya.

Baca: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini?

Ronny mengatakan, pihak Imigrasi tidak bisa melakukan inisiatif membawa pulang Rizieq ke Indonesia.

Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri sebagai aparat penegak hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Imigrasi, kata Ronny, melakukan koordinasi untuk kelengkapan administrasi.

"Sehingga memudahkan semua proses membawa kembali yang bersangkutan ke Indonesia. Apabila ada komplain, bisa dijawab bahwa prosedurnya sudah benar dan proporsional," jelas Ronny.

Ronny menambahkan, kepolisian juga memiliki jaringan interpol.

Mekanisne tersebut bisa dilakukan Polri selain hubungan keimigrasian.

Rony menuturkan, Indonesia memiliki perwakilan di negara-negara sahabat.

"Nah, ini juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui kedutaan besar atau konjen di tempat di mana yang bersangkutan berada," ucap Ronny.

Ronny menambahkan, proses penegakan hukum dapat dilakukan meski visa umrah Rizieq masih berlaku.

Hal itu dilakukan bila Rizieq sudah dinyatakan masuk ke dalam daftar pencarian orang untuk proses hukum.

"Kemudian dengan mekanisme keimigrasian kita lakukan pengembalian yang bersangkutan ke Indonesia. Jadi tujuannya untuk memudahkan kembali ke indonesia," tutur Ronny. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas